Ø Istilah Hak Asasi terdiri
dari dua kata, yaitu hak diartikan “milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat” Sedangkan secara umum hak sering
diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu,
dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu asasi. Sedangkan kata “asasi”
diartikan sebagai dasar atau pokok.
Ø Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang,
ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak
seorang yang dapat mengambil dan mencabut atau melanggarnya, siapaun dia,
kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia
berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Pengertian
Hak asasi manusia (HAM)
Ø Hak dasar yg dimiliki manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Ø G.J. Wolhoff mengatakan hak - hak asasi sejumlah hak dasar yang
tidak dapat di cabut oleh siapapun juga, karena dicabut akan hilang
kemanusiaannya.
Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu
meliputi hak untuk bebas
menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b) Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu
hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c) Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan (right of legal quality)
d) Hak asasi politik atau political rights, yaitu
hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam
pemilu.
e) Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture
right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian
atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak.
f) Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan
dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal
penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.
Ada tiga
kelompok besar tentang Hak Asasi Manusia
;
ü Hak Sipil dan Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas
status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, dan
lain-lain.
ü Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat
pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial
budaya, hak untuk bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas identitas budaya,
dan lain-lain.
ü Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar,
hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi
dan sosial budaya, hak untuk bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas
identitas budaya, dan lain-lain.
Dalam UUD 1945
juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam
beberapa aspek, yaitu:
1) HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2) HAM berkaitan dengan keluarga;
3) HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi;
4) HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5) HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini
kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6) HAM berkaitan dengan informasi dan
komunikasi;
7) HAM berkaitan dengan rasa aman dan
perlindungan
dari perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat manusia;
8) HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial:
9) HAM berkaitan dengan persamaan dan
keadilan;
10)
HAM
berkewajiban menghargai hak orang
dan pihak lain.
Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia
1. HAM
dalam Piagam PBB
ü Secara umum peraturan perundang-undangan HAM yang ada
di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam
piagam ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
dan Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila kita mengkaji UUD
1945 yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam PBB tentang HAM,
beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi manusia (baca kembali
dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34 sebelum amandemen).
2. Beberapa landasan hukum
pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
a)
Pancasila
ü Sila pertama misalnya, memberikan jaminan kebebasan
bagi warga negara untuk memeluk agama.
ü Sila kedua menghendaki agar manusia diperlukan secara
pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya.
ü Sila ketiga
memberikan pedoman kepada warga negara dalam melaksanakan hak asasi agar
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
ü Sila keempat Pancasila menjamin hak warga negara untuk
berkumpul, berpendapat, serta ikut
dalam pemerintahan.
ü Sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya
perimbangan hak milik dengan fungsi sosial , Ini berarti, tiap-tiap orang
berhak hidup layak, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan
pekerjaan.
b)
Pembukaan UUD 1945
- Alinea pertama terungkap bahwa setiap bangsa
memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusian dan keadilan.
- Dalam alinea keempat terungkap bahwa negara
hendak melindungi segenap rakyat Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara
perdamaian dunia. Empat hal yang sekaligus menjadi
tujuan negara tersebut sangat jelas mengandung
makna perlindungan akan hak asasi manusia.
- Alinea pertama terungkap bahwa setiap bangsa
memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusian dan keadilan.
- Dalam alinea keempat terungkap bahwa negara
hendak melindungi segenap rakyat Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara
perdamaian dunia. Empat hal yang sekaligus menjadi
tujuan negara tersebut sangat jelas mengandung
makna perlindungan akan hak asasi manusia.
c)
Pasal-pasal UUD 1945
ü Sebelum perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM
dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum
dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan
beribadat, hak atas pembelaan negara, dan hak atas pengajaran. Melalui
Perubahan Kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap.
Perubahan tersebut diletakkan pada Pasal 28 yang kini menjadi Pasal 28, Pasal 28A sampai dengan
J
HAM dalam pasal-pasal UUD 1945 diatur dalam :
1)
Pasal
27 UUD 1945, berbunyi:
1) Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak
ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam
upaya pembelaan negara
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1)
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hokum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7)
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
ü
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang
oleh siapapun.
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang
oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun
.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas
dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas
dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu
.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban
.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokrastis.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agama & kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
d) HAM dalam Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia diatur dalam;
1) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari
11 Bab dan 106 pasal.
2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang
terdiri dari 10 bab dan 51 pasal
.
3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakun atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4) Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal
Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5) Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6) Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian
penggunaan istilah pribumi dan non
pribumi dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraaan pemerintah.
7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara
perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
8) PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi
terhadap korban pelanggaran HAM.