Daftar Blog Saya

Selasa, 14 Februari 2012

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Ø Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak diartikan “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat” Sedangkan secara umum hak sering diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu asasi. Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok.
Ø Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atau melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.  
Pengertian Hak asasi manusia (HAM)
Ø Hak dasar yg dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Ø G.J. Wolhoff mengatakan hak - hak asasi sejumlah hak dasar yang tidak dapat di cabut oleh siapapun juga, karena dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
a)     Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk         bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak    dan sebagainya.

b)    Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.

c)     Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal quality)

d)    Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.

e)     Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak.
f)      Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.
Ada  tiga kelompok besar  tentang Hak Asasi Manusia ;
ü Hak Sipil dan Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan ber­kumpul, kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, dan lain-lain.

ü Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial budaya, hak untuk bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain.


ü Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial budaya, hak untuk bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain.

Dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;

2)    HAM berkaitan dengan keluarga;

3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan;

5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;

6)    HAM berkaitan dengan informasi dan
komunikasi;

7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan
perlindungan dari perlakuan  yang merendahkan derajat dan martabat manusia;

8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial:

9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan 
keadilan;

10)                       HAM berkewajiban menghargai hak orang
       dan pihak lain.
Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia
1. HAM dalam Piagam PBB
ü Secara umum peraturan perundang-undangan HAM yang ada di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam piagam ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila kita mengkaji UUD 1945 yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam PBB tentang  HAM, beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi manusia (baca kembali dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34 sebelum amandemen).
2.   Beberapa landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
 a) Pancasila
ü Sila pertama misalnya, memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama.
ü Sila kedua menghendaki agar manusia diperlukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya.
ü  Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
ü Sila keempat Pancasila menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berpendapat,  serta ikut  dalam pemerintahan.
ü Sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial , Ini berarti, tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.



b) Pembukaan UUD 1945

-  Alinea pertama terungkap bahwa setiap bangsa
   memiliki  hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai
   dengan perikemanusian dan keadilan.
-  Dalam alinea keempat terungkap bahwa negara
   hendak melindungi segenap rakyat Indonesia;
   memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
   kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara
   perdamaian dunia. Empat hal yang sekaligus menjadi
   tujuan negara tersebut sangat jelas mengandung
   makna perlindungan akan hak asasi manusia.
 

c) Pasal-pasal UUD 1945
ü Sebelum perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan negara, dan hak atas pengajaran. Melalui Perubahan Kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakkan pada Pasal 28 yang kini menjadi Pasal 28, Pasal 28A  sampai dengan  J

HAM dalam pasal-pasal UUD 1945 diatur dalam :
1)    Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
1)    Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.

2)     Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
      dalam upaya pembelaan negara





2) Pasal 28 UUD 1945
   ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
    pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
    dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
      melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,
      tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
      pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
      mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat
      dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
      demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
      kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
      memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
      membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  
      perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
      perlakuan yang sama dihadapan hokum

(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat
      imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
      hubungan kerja

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
      kesempatan yang sama dalam pemerintahan

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
      menurut agamanya, memilih pendidikan dan
      pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
      kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
      negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
       kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
       hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
       berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

8) Pasal 28 F
ü Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
      pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
      harta benda yang di bawah kekuasaannya,
      serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
      dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
      berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
      atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
      manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
      negara lain.
10) Pasal 28 H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
      bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik
      dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
      khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
      sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang
      memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
      manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
      milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang
      oleh siapapun.
11) Pasal 28 I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
      hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
      sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
      hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
      dikurangi dalam keadaan apapun
.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas
      dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang
      bersifat diskriminatif itu
.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
      perkembangan zaman dan peradaban
.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
       adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan
      prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi
      manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-
      undangan.

12) Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
      orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
      berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap
      orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
      ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
      semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
      penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
      dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
      dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama,
      keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
      masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29

(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
      untuk memeluk agamanya masing-masing dan
      untuk beribadah menurut agama & kepercayaannya itu.

14) Pasal 30 ayat (1)

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

15) Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
      peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
      dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
      budayanya.

17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan
      atas azas kekeluargaan

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
      menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
      dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
      besarnya kemakmuran rakyat.

18)  Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
      negara.
 
d) HAM dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia  diatur dalam;

1)    Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.

2)    UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal
.
3)    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

4)    Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.

5) Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia

6) Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non
pribumi dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan pemerintah.

7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.

8)  PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.

Hujan Deras


waduh tadi waktu maw pulang sekolah malah hujan deras, jadi gk bisa pulang nih. Terpaksa nunggu di lab komputer ama temen-temen, seru jg sih di lab komputer ada temen yang joget-joget, nyanyi-nyayi dll. Ama admin blog apa aja wuih seru,,,,,, 

Kepergian Teman Yang Baik

Satu lagi teman yang baik dh pergi, namanya Rais Aziz Pramana. Dia itu orang nya seru walaupun kadang-kadang ngeselin, sebenernya gw ama temen-temen tuh gk rela dia pergi tapi apa boleh buat gak ada yang bisa dilakuin. Tanpa dia rasanya sepi gak ada yang ngelucu ama gw, gk ad yang ngomong jawa medok, gk ada yang bisa diminta ajarain. well semua nya dh kejadi apa boleh buat.


Good Bye Rais, semoga selamat sampai tujuan. ~~~

Tugas B.Inggris

Tugas b.ing nyusahin masa di suruh masak ama orangtuagak enak amat, mana belum selesai lg untung diundurin waktu ngumpulinnya hahahaha,,,,,,,,, selamat.
(y)